
Dosa Lisan yang Ditolerir
Ghibah dan dusta adalah perbuatan haram. Namun demikian syari’at memberi rukhsoh sehingga terkadang ghibah dan dustapun dibolehkan. Dalam perkara apa saja hal tersebut berlaku?
Tentang ghibah, menurut Imam An Nawawi ditolerir dalam eman perkara:
Pertama : Dalam Rangka Pengaduan
Yaitu dalam rangka orang yang teraniaya mengadukan kepada penguasa (Orang yang memiliki kekuasaan dan kemampuan) untuk mengadili orang yang menganiaya dirinya. Maka dia (boleh) berkata: “Si fulan telah menganiaya saya demikian dan demikian”. Hal ini sebagaimana firman Allah:
“Dan sesungguhnya, orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada sesuatu dosapun atas mereka” (Asy Syura: 41).
Juga sebagaimana FirmanNya:
“Allah tidak menyukai ucapan yang buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiyaya”. (An-Nisa’ : 148).
Dari ayat-ayat diatas, berarti orang yang terdzalimi diberi keringanan untuk menyebutkan perilaku buruk orang yang mendzalimi atau menampakan keburukan yang dialaminya. Apalagi bila dimaksudkan untuk mencari keadilan di hadapan pihak yang berwenang, maka hal demikian tidak termasuk dosa.
Kedua : Dalam Rangka Nahi Munkar
Yaitu seseorang (boleh) berkata kepada orang yang diharapkan mampu mencegah kemungkaran: “Si fulan telah berbuat demikian, maka hentikanlah dia dari perbuatannya itu” dan yang selainnya. Dan hendaknya tujuannya dari ghibahnya adalah sebagai sarana untuk menghilangkan kemungkaran. Jika niatnya tidak demikian (Hanya ingin mengungkap aib dan merendahkan) maka hal ini adalah haram
Ketiga : Dalam Rangka Meminta Fatwa.
Dari ‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa pengetahuannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit)”
Dalam riwayat diatas, Hindun menceritakan keburukan suaminya kepada Nabi dalam rangka meminta Fatwa Beliau. Maka seseorang boleh berkata kepada seorang mufti: “Bapakku telah berbuat dzolim padaku”, atau “Saudaraku, atau suamiku, atau si fulan telah mendzolimiku, bagaimana hukum tentang masalah ini?” Ghibah dalam perkara ini adalah ditolerir karena dalam rangka meminta fatwa tentang kasus yang dialaminya dan mencari solusi tentangnya.
Keempat : Memperingatkan Kaum Muslimin Dari Kejelekan.
Terkadang menceritakan keburukan seseorang bahkan bisa menjadi wajib, bila kemaslahatan kaum muslimin hanya didapat dengan hal demikian atau supaya umat islam tidak terjatuh kepada keburukan yang dilakukannya. Terkadang dihukumi boleh, sebagaimana ‘Mathlul Ghoni’ (orang yang suka menunda pembayaran hutang padahal mampu) boleh digunjing. Atau keburukan-keburukan lain supaya orang tidak terjatuh pada keburukannya.
Tentang hal ini ada satu riwayat dari Fatimah binti Qois dia berkata:
“Saya datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah meminang saya”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Adapun Mu’awiyah maka ia seorang miskin adapun Abul Jahm maka ia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari bahunya (Suka memukul istri-istrinya)”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam riwayat ini Beliau menta’yin (menyebut nama seseorang dan menyebut keburukannya) sebagai bentuk nasihat kepada Fatimah binti Qois
Kelima : Orang Yang Menampakan Kefasikannya
Orang yang terang-terangan menampakan kefasikannya atau kemungkarannya maka ia boleh dighibah. Dengan catatan yang disebut adalah aib-aib yang dia nampakan. Adapun yang tidak dinampakan maka haram untuk disebutkan. Hal ini sebagaimana riwayat dari ibunda ‘Aisyah . Dia berkata: “Seseorang datang minta idzin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya”.
Keenam : Dalam Rangka Menyebut Julukan Seseorang
Terkadang kekurangan seseorang justru menjadi ciri khas hingga iapun dikenali dengan julukan tertentu seperti Al-A’masy (si rabun) atau Al-A’roj (si pincang) atau Al-A’ma (si buta) dan yang selainnya. Bila hal tersebut memang sudah menjadi julukannya dan ia tidak marah karenanya maka hal tersebut boleh untuk disebutkan. Namun tetap diharomkan menyebutkannya bila tujuannya adalah untuk merendahkan/menghinakan. Adapun jika ada cara lain untuk untuk mengenali mereka (tanpa harus menyebutkan cacat mereka) maka cara tersebut lebih baik.
Dusta Yang Ditolerir
Dusta yang harampun ada saatnya dibolehkan. Tentang ini Imam Nawawi juga berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya berbohong itu sekalipun asalnya haram, akan tetapi dibolehkan pada beberapa keadaan dengan syarat-syarat tertentu”. Di antara perkara yang dibolehkan untuk berbohong, antara lain:
- Untuk mendamaikan di antara manusia. Asal bolehnya hal ini, adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti Uqbah: dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bukanlah termasuk pembohong orang yang mendamaikan di antara manusia, berniat baik atau berkata baik.” (HR. Bukhari)
- Ketika perang, Perang merupakan tipu muslihat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Perang adalah tipu muslihat.” (HR. Bukhari & Muslim). Imam Ibnul Arabi berkata:“Bohong ketika perang adalah pengecualian yang dibolehkan berdasarkan nash, sebagai keringanan bagi kaum muslimin karena kebutuhan mereka ketika itu.” (Fathul Bari)
- Antara suami istri Berdasarkan hadits Ummu Kultsum:
“Tidak pernah aku mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan untuk berbohong kecuali pada tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidaklah aku anggap seorang itu berbohong apabila bertujuan mendamaikan di antara manusia, berkata sebuah perkataan tiada lain kecuali untuk perdamaian; orang yang bohong ketika dalam peperangan; dan suami yang berbohong kepada istrinya atau istri yang berbohong kepada suaminya.” (HR. Abu Dawud)
Imam Nawawi berkata:
“Adapun bohong kepada istri, atau istri bohong kepada suami, maka yang diinginkan adalah menampakkan kasih sayang dan janji yang tidak mengikat. Adapun bohong yang tujuannya menipu dengan menahan apa yang wajib ditunaikan atau mengambil yang bukan haknya, maka hal itu diharamkan menurut kesepakatan kaum muslimin.”(Syarah Shahih Muslim, 16/121).
Demikianlah ada saatnya yang haram jadi dibolehkan, tentu dengan pertimbangan maslahat yang lebih besar, bukan untuk berbuat dzalim dan melampaui batas. Semoga kita diberi kefahaman dalam masalah ini. Wallohu a’alam bishowab
(dikutip dari Majalah As Sunah dan lain-lain dengan beberapa tambahan dan perubahan)




