Hukum Bekerja di Pabrik Bulu Mata
Pertanyaan:
Assalamualaikum, maaf ustadz saya mau bertanya, apa hukumnya bekerja membuat bulu mata dan bekerja membuat wig?… Terimakasih
Dijawab oleh Ustadz Arif Hidayat (Pimred Majalah Al Qomar)
Jawaban:
Masalah bekerja di pabrik pembuatan bulu mata maka perlu di awali dengan penjelasan boleh atau tidaknya memakai bulu mata palsu.
Mayoritas ulama sepakat, keharaman memakai bulu mata yang terbuat dari rambut asli. Perbuatan ini disamakan dengan menyambung rambut, dalam Islam termasuk perbuatan yang dilaknat.
Adapun bulu mata yang dibuat dari rambut palsu, para ulama muta’akhirin berbeda pendapat. Setidaknya ada dua pendapat secara global.
Pertama, secara mutlak mengharamkannya. Bulu mata dari bahan rambut asli atau plastik hukumnya sama, tidak ada bedanya, keduanya tidak diperbolehkan, tetap dianggap dalam kategori menyambung rambut.
Kedua, bulu mata yang terbuat dari rambut palsu, atau rambut plastik, itu diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, tidak dipakai untuk tabaruj haram (jahiliyah); atau tidak menimbulkan fitnah, tidak menimbulkan mudarat kesehatan; misalnya iritasi mata yang cukup serius, dan beberapa syarat yang lain.
Setelah mengetahui hukum asalnya, baru kita berbicara soal boleh tidaknya memproduksi atau bekerja di pabrik barang tersebut.
Disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda:
لَعَنَ اللهُ اليَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُوْمَ فَبَاعُوْهَا، وَأَكَلُوْا أَثْمَانَهَا، وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi. Diharamkan bagi mereka minyak bangkai, namun mereka menjualnya, bahkan memakan hasil (penjualannya). Dan sesungguhnya Allah jika mengharamkan memakan sesuatu maka Allah pun mengharamkan hasil (penjualannya).” (HR. Ahmad)
Berdasarkan kaidah hadits di atas, para ulama pun berbeda pendapat tentang hukum bekerja di pabrik pembuatan bulu mata. Sebagian menyatakan tidak boleh secara mutlak, dan sebagian yang lain membolehkannya; jika bulu mata tidak terbuat dari rambut asli.
Nasehat:
Berhijrah dari satu pekerjaan ke pekerjaan yang lain bukanlah perkara yang mudah. Bagi sebagian orang akan melalui fase yang sangat sulit. Pindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain harus diputuskan secara matang dan kemantapan hati.
Alangkah baiknya jika Anda berkonsultasi langsung kepada tokoh agama setempat, atau Anda juga datang kepada orang-orang yang bisa menolong Anda soal pekerjaan.
Apalagi Anda orang yang bertanggung jawab atas penghidupan orang-orang di sekitar Anda. Setidaknya Anda harus memiliki gambaran bagaimana langkah setelahnya dan seperti apa solusinya.
Agama Islam yang kita peluk ini, sejatinya ia juga memeluk kita. Agama Islam yang kita sayangi ini, sejatinya juga menyayangi kita. Terus berdoa, berusaha, maka Allah akan memudahkan Anda melakukan kebaikan-kebaikan.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: (https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/322288/ & https://mawdoo3.com/حكم_الرموش_الصناعية dengan perubahan).



