Bagaimana hukum menguburkan jenazah dengan peti mati?
Pertanyaan:
Assalamualaikum, maaf ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya penguburan jenazah memakai peti??
Dijawab oleh Ustadz Arif Hidayat (Pimred Majalah Al Qomar)
Jawaban:
Mengubur mayit dengan peti mati tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah maupun zaman sahabat. Sehingga, hal ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih, hanya saja mereka sepakat akan kemakruhannya.
Setidaknya ada beberapa pendapat yang masyhur.
Pertama, menurut mazhab syafi’i hukumnya makruh secara ijmak. Alasannya karena termasuk dari amalan yang bid’ah, tidak pernah ada sebelumnya.
Namun hukumnya dapat berubah menjadi boleh jika ada maslahat syar’i yang diinginkan. Misalnya, karena tanah kuburan yang sangat basah atau sangat lembek. Atau karena kondisi mayit yang tidak cukup dikafani saja. (Lihat: Mughniyul Muhtaj, Asy-Syarbini, 1/363)
Kedua, menurut mazhab Hambali penguburan dengan peti mati itu tidak dianjurkan. Karena tidak pernah terjadi di zaman Nabi, selain itu juga dianggap sebagai tasyabuh (menyerupai) orang-orang yang cinta dunia. (Lihat: Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/380)
Kenapa dianggap tasyabuh dengan ahli dunia? Karena awal mula penguburan dengan peti mati dilakukan oleh orang-orang yang ingin membawa sebagian hartanya ke dalam kubur. Sebagian hartanya ikut dimasukkan ke dalam peti mati tersebut.
Kesimpulannya:
Makruh hukumnya menguburkan mayit dengan peti mati, bahkan mazhab syafi’i menyebutkan sebagai amalan yang bid’ah dan mazhab hambali menyebutkan sebagai amalan tasyabuh terhadap ahli dunia.
Kecuali ada maslahat syar’i yang diinginkan dari penguburan dengan peti mati, hukumnya berubah menjadi boleh, bahkan utama. Terutama adalah maslahat untuk si mayit dan lingkungan yang ada di sekitar kuburan.
Jika ditinjau dari kajian Maqashid Syari’ah, di antara tujuan syariat penguburan mayit adalah:
- Memenuhi hak mayit; dari awal prosesi jenazah sampai dikuburkan dan didoakan.
- Agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Sebab itulah, kuburan harus digali dalam-dalam, agar aroma busuknya tidak mencemari lingkungan. Kuburan harus dipadatkan tanah gunduknya, agar mayit yang telah dikubur tidak mudah diambil oleh binatang buas.
Tubuh yang telah menjadi bangkai berpotensi menyebarkan penyakit, Islam tidak ingin itu terjadi. Cara paling tepat menyelamatkan lingkungan adalah dengan menguburkannya.
Perkara menggunakan peti mati, tentu akan menjadi pilihan yang utama jika memang keadaannya menuntut demikian; yaitu untuk mencapai tujuan syariat dalam penguburan mayit.
Wallahu a’lam. []



