Apa hukum adzan tanpa berwudhu terlebih dahulu?
Pertanyaan:
Ustadz, bagaimanakah hukum seseorang yang mengumandangkan adzan namun dalam kondisi belum berwudhu?
Dijawab oleh Ustadz Arif Hidayat
Jawaban:
Adzan dan iqamah adalah syariat yang sangat agung dalam Islam. Bahkan setiap orang pasti tergiur untuk meraih keutamaannya. Bayangkan saja, kelak di akhirat leher orang yang mengumandangkan adzan akan lebih panjang daripada yang lain. Akan menjadi bukti bahwa pengumandang adzan itu istimewa di sisi Allah.
Akan lebih utama jika adzan dikumandangkan saat tubuh seseorang suci dari hadats dan najis. Sehingga ia benar-benar telah siap melanjutkan dengan amal ibadah yang lain, misalnya melakukan shalat dua rekaat setelah adzan, berdzikir, berdoa, dan lain sebagainya. Semua ibadah tersebut lebih utama jika dilakukan dalam kondisi tubuh suci dari hadats maupun najis.
Namun demikian, jika ada orang yang mengumandangkan adzan namun masih berhadats kecil, atau dalam keadaan wudhunya telah batal, maka itu tidak menjadi masalah. Sebab di antara syarat keabsahan adzan yang disebutkan oleh sebagian ulama mazhab syafi’i tidak mengharuskan wudhu terlebih dahulu.
Kesimpulannya, adzan yang dikumandangkan oleh orang yang belum berwudhu tetap sah, hanya saja tidak lebih utama dari adzan yang dikumandangkan oleh orang yang sudah berwudhu.
Wallahu a’lam. []
(Rujukan: Al-Wajiz fi Al-Fiqhi Al-Islami, Wahbah Az-Zuhaili, 1/143-148, cet. 1, Dar Al-Fikr Damaskus, dengan perubahan)




